MEDAN, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, 33,9 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.000 butir pil ekstasi disita.
Pengungkapan kasus setelah BNN dan Bea Cukai menggelar dua operasi di waktu hampir bersamaan di wilayah Provinsi Aceh dan Sumtu pada Kamis (14/2/2020). Dua operasi itu tepatnya di daerah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan di Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumut.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari menyebutkan, operasi di Aceh menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti sabu 18,9 kilogram.
“Kelima tersangka mengaku menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut,” ujar Arman dalam keterangannya resminya, Minggu (16/2/2020) malam.
Sementara operasi di Sumut menangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti sabu 15 kilogram. Operasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka Aris saat mengangkut 15 kg sabu dengan mengendarai sepeda motor. Dia mengaku sabu itu dikirim dari Malaysia ke Teluk Nibung.