“Pengakuan saksi, WAM ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan,” kata Sunarto.
Dalam aksinya, WAM meminta kepada para jemaahnya untuk diberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jemaah menuruti permintaan WAM, termasuk juga orang tua dari istri WAM.
"Pernikahan pelapor dengan pelaku diadakan dengan cara ditentukan sendiri. Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orang tua calon pengantin perempuan dan si WAM,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, pelaku WAM ditangkap di daerah Tiga Juhar, Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan dengan Aceh.
"Pelaku ini warga Kisaran, Sumatera Utara. Dia kiami jerat dengan penistaan agama dan ada kejahatan lainnya," ujarnya.