JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 per embarkasi melalui Keputusan Presiden tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020. Untuk embarkasi Medan tercatat sebesar Rp32.172.602.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan, Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya yakni pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.
"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujarnya, Jumat (13/2/2020).
Dia menjelaskan, jemaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Baik secara tunai atau nonteller.
Ditjen PHU kata dia, sudah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.