“Pelaku kita tangkap dari ciri-ciri yang disebutkan korban. Kita cocokan dengan rekaman kamera CCTV juga,” kata Kasatreskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto, Jumat (11/6/2021).
Dia mengungkapkan, kasus percobaan perkosaan itu berawal ketika korban berinisial T hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Kelurahan Batunadua.
Namun karena kemalaman, korban akhirnya memutuskan beristirahat sambil menunggu pagi di teras masjid.
“Saat itu, tersangka MH datang bersama seorang rekannya yang merupakan warga Kelurahan Batunadua. Tersangka ini melihat korban sendirian di teras masjid langsung mendekati korban. Awalnya tersangka berpura-pura baik untuk menemani korban, namun akhirnya tersangka berusaha melakukan pemerkosaan,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka kini ditahan di Mapolresta Padangsidimpuan. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.