Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati

Fadly Pelka
Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati (Foto: iNews/Fadly Pelka)

"Dari hasil visum memang ditemukan luka baru di kemaluan korban. Kasus ini harus kita kawal," ucapanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Batubara Terendam Banjir

57 tahun lalu

Reaksi Bobby Nasution Mobilnya Diadang dan Digebrak Emak-Emak saat Kunjungan ke Batubara

57 tahun lalu

Emak-Emak di Batubara Nekat Adang dan Gebrak Mobil Bobby Nasution

57 tahun lalu

Anggota DPRD Batubara dari Perindo Turun Tangan Bantu Ribuan Petani  Hadapi Krisis Irigasi

57 tahun lalu

Tak Menyesal, Ayah di Tebo 10 Tahun Setubuhi Anak Kandung Setiap Hari sampai Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal