Polisi saat ini melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lainnya.
“Sampai sekarang kami juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan korban lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.