Tidak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban langsung membawa korban dengan cara membopong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk melaporkan tersangka. Tak butuh waktu lama, petugas kami yang menerima laporan langsung menangkap tersangka di dekat rumahnya.
"Saat diperiksa, tersangka mengelak kalau dirinya yang melakukan pencabulan terhadap korban. Cuma, semua bukti-bukti dan saksi mengarah ke tersangka. Hasil visum juga terbukti korban mengalami pencabulan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.