Bejat, Ayah di Padangsidimpuan Cabuli Putri Tirinya hingga Lumpuh

Indra Mulia Siagian
Tersangka pencabulan Prido Utomo gea (tengah) saat ditangkap petugas Polres Padangsidimpuan Kota, Sumut. Prido tega mencabuli putri tirinya hingga tak bisa berjalan. (Foto: iNews.id/Indra Mulia Siagian)

Tidak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban langsung membawa korban dengan cara membopong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk melaporkan tersangka. Tak butuh waktu lama, petugas kami yang menerima laporan langsung menangkap tersangka di dekat rumahnya.

"Saat diperiksa, tersangka mengelak kalau dirinya yang melakukan pencabulan terhadap korban. Cuma, semua bukti-bukti dan saksi mengarah ke tersangka. Hasil visum juga terbukti korban mengalami pencabulan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal