Bawaslu Hentikan Penyelidikan soal Dugaan Penggelembungan Suara di Pilkada Medan

Stepanus Purba
Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan pemeriksaan terkait dugaan laporan penggelembungan suara yang dilaporan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan barang bukti yang disampaikan kurang mencukupi. 

"Laporannya dihentikan penyelidikannya. Dari penggalian keterangan pelapor, saksi, dan bukti yang disampaikan tidak cukup," kata Komisioner Bawaslu Kota Medan, Raden Admiral, Senin (28/12/2020). 

Raden mengatakan pihaknya sebelumnya sudah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi sebanyak dua kali. Namun pelapor tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu. 

"Unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran tidak terpenuhi," ujarnya. 

Sebelumnya, tim hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta, menyebut laporan itu soal dugaan penggelembungan itu disampaikan kepada Bawaslu Medan pada Selasa 15 Desember 2020 lalu. 

"Laporan ke Bawaslu sudah ada itu. Penggelembungan data pemilih tambahan," katanya, Rabu (16/12/20) lalu. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal