Selanjutnya pelaku menjemput korban di depan Auditorium HKBP Seminarium Kecamatan Sipoholon, Minggu (17/5/2020) pukul 23.00 WIB. Dia datang bersama tiga temannya dengan mengendarai dua unit motor.
Mereka kemudian membawa korban ke lokasi sepi di sebuah gubuk area perkebunan jagung warga. Di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencumbun korban di depan ketiga temannya.
"Korban sempat menolak dan berontak namun terus dipaksa. Pelaku kemudian membawanya masuk ke dalam gubuk dan menyetubuhinya," ujar Walpon Baringbing, Selasa (19/5/2020).
Seusai memperkosa korban, pelaku mengantarnya pulang ke rumah pada Senin (18/5/2020) pukul 02.00 WIB. Saat itulah paman korban yang sudah menunggu langsung mengamankannya dan melapor ke polisi.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf d jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.