"Jika keduanya tidak diindahkan dan pelaku usaha tetap membiarkan terjadinya kerumunan orang, Satgas tidak segan untuk menutup," katanya.
Selain mengultimatum pelaku usaha, tim juga menyosialisasikan kepada pengunjung kafe tentang pentingnya menjaga jarak interaksi. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, terutama yang berada di zona merah dengan tingkat penularan cukup tinggi.
"Kami sampaikan kembali, bahwa dalam penegakan ini bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Tetapi harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya dijaga," katanya.