Bantu Peserta Pemilu 2019, KPU Medan Buka Help Desk Dana Kampanye

Stepanus Purba
Bimbingan teknis KPU Medan bagi para peserta Pemilu 2019 soal laporan dana kampanye. (Foto: Istimewa)

“Dua hal ini menjadi penting agar pada saat penyampaian, baik LPSDK maupun LPPDK, maka parpol peserta pemilu tidak lagi kelabakan,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye merupakan satu kesatuan utuh dana kampanye yang wajib dilaporkan peserta pemilu.

Jika terdapat parpol peserta pemilu yang lalai atau tidak melapor sama sekali, maka akan ada sangsi berupa pembatalan penetapan calon anggota DPRD terpilih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

16 Orang Nyoblos Lebih dari Sekali, TPS di Medan Gelar PSU

57 tahun lalu

Upah Pekerja Pelipat Suara Molor, KPU Medan: Ada Pergantian Bendahara

57 tahun lalu

Gaji Pelipat Surat Suara di Medan Belum Dibayar, Ribuan Warga Demo Depan Kantor KPU

57 tahun lalu

Lindungi Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Dirikan Layanan Help Desk di Bandara YIA

57 tahun lalu

Dituduh Bikin Kejahatan Pemilu di Pilpres, Mantan Gubernur Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal