"Personel Polsek Talun Kenas kemudian menangkap pelaku dan menyerahkan penyelidikannya ke Polresta Deliserdang," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujarnya.