Antisipasi Penyebaran Korona, Kejari Medan Tutup Pelayanan Tilang

Stepanus Purba
Suasana di Kejari Medan pascapenutupan sementara pelayanan tilang. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan tilang sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus korona. Penutupan ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, langkah ini bagian dari upaya mencegah penularan covid-19.

"Jadi kami sampaikan kepada para pelanggar tilang, pelayanan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya, Kamis (19/3/2020).

Menurut Dwi Setyo, masyarakat khususnya pelanggar tilang yang butuh pelayanan diminta untuk mengakses aplikasi Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online (Siabang Lae) atau kontak WhatsApp (WA) di nomor 0813-7082-0455. Proses pengantarannya gratis.

"Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Cara ini agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunanan warga saat mengurus tilang," ujar Dwi Setyo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

3 Pengendara Moge yang Viral Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Ditilang Polisi

57 tahun lalu

Kendaraan Sitaan Tilang Terancam Dilelang Kejari Tulungagung, Catat Batas Waktu Pengambilan

57 tahun lalu

Viral Video Pemotor di Palembang Marah dan Tarik Polisi karena Menolak Ditilang

57 tahun lalu

120 Kecelakaan Terjadi di Kolaka Sepanjang 2023, Korban Tewas 32 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal