Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Gugat PDIP gegara Dipecat dari Keanggotaan

Antara
Suasana sidang perdana gugatan anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring di PN Medan, Selasa (9/11). (Foto: Antara/Andika Syahputra)

Sebelumnya, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.

Gugatan itu, sambung Firdaus telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.

"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," katanya.

Penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12 -4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

"Padahal SK pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

57 tahun lalu

Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Penganiaya Pramugari Wings Air Ditetapkan Tersangka!

57 tahun lalu

Edo Kondologit Blak-Blakan Tak Ingin Terikat Lagi ke Partai Politik usai Mundur dari PDIP

57 tahun lalu

Politisi PDIP Bongkar Kegelisahan Jokowi Terhadap Masa Depan Gibran

57 tahun lalu

Alasan PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Jatuhkan Nama Baik dan Citra Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal