Anak Diperkosa Suami, Istri Ini Minta Pelaku Dihukum Mati        

Warsono
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALAS, iNews.id - Sidang  kasus  pencabulan ayah terhadap anak  kandungnya yang  masih  berusia  tujuh  tahun digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatra Utara (Sumut). Istri sekaligus ibu korban meminta pelaku dihukum mati.

Persidangan itu dipimpin hakim  ketua Novita Maegawaty Aritonang berlangsung  tertutup  untuk umum. 

Sidang kasus pencabulan ini dengan agenda  mendengarkan  keterangan  korban beserta  ibu  kandung  korban. Jaksa penuntut umum Adek Mery Siregar menjelaskan dalam persidangan pelaku mengakui perbuatan. Dia juga merasa menyesal  atas  perbuatannya.

"Terdakwa sudah mengakui dan mengaku menyesal. Sidang digelar tertutup," ucap Adek Mery, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, ibu kandung korban sekaligus istri pelaku  mengatakan awal dirinya mengetahui perbuatan bejat suaminy tidak berani melapor ke polisi. Saat itu, suaminya mengancam dirinya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Perempuan Tewas Dicor di Lombok Barat Dimakamkan, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

57 tahun lalu

Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

57 tahun lalu

4 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Padang Lawas Dievakuasi, Termasuk Bayi 5 Bulan

57 tahun lalu

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Palembang, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal