Anak 13 Tahun yang Gantung Diri di Batubara Ternyata Dibunuh, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Fadli Pelka
Kapolres Batubara saat menghadirkan kedua tersangka pembunuhan. (foto: iNews/Fadli Pelka)

Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka yakni Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) .

Selain mengamankan kedua tersangka, disita barang bukti satu potongan pelepah kelapa, tali tambang, baju dab celana korban.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Ketika itu korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akhbar melakukan pemukulan. Dia memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa. Korban R terjatuh lalu tersangka Heru menyekap mulut korban.  

"Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungnya di pohon sawo," katanya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal