Putu mengatakan pihaknya terus membuka diri terhadap informasi dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan seperti narkoba atau perjudian, sebagai bentuk komitmen pelayanan polisi terhadap warganya.
“Jangan ragu, laporkan setiap mengetahui aktifitas kejahatan baik narkoba atau judi,” katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Asahan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.