Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan

Tim iNews.id
Ismail
Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban Ken Admiral. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan. 

JPU Rahmi Shafrina mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang perusakan. 

"Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Rahmi seusai persidangan, Rabu (16/8/2023). 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi secara tanggung rentang bersama dengan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal