9 Bulan Buron, Maling Kotak Amal Vihara di Deliserdang Ditangkap Polisi

Stepanus Purba
Ilustrasi pencurian kotak amal. (Foto : Dok SINDOnews)

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial GR alias Bolong (20) akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam setelah sembilan bulan menjadi buronan. Warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang itu diburu polisi karena mencuri kotak amal di Vihara Setia Budi di Jalan Tengku Raja Muda, Kelurahana Lubukpakam, Deliserdang bulan November 2020 lalu. 

Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pengurus Vihara Setia Budi ke Polsek Lubukpakam, 10 November 2020 lalu. Mereka melaporkan aksi pencurian kotak amal di Vihara Setia Budi yang terekam kamera CCTV. 

"Dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang dan beraksi sekitar pukul 04.04 WIB. Mereka membuka kota amal menggunakan linggis," kata Hendri Yanto, Senin (9/8/2021). 

Dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp5 juta yang berada dalam kotak amal. Setelah itu, kedua pelaku kemudian kabur melarikan diri. 

"Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas salah seorang tersangka," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

2 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

9 hari lalu

Terekam CCTV! Pria di Lumajang Bobol Kafe Mengaku Terdesak Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal