"Ada satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial JA, seorang siswa SMK yang sama," katanya.
Firdaus memgungkapkan, para tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, siswi SMK bersama keluarganya dan turut didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) membuat di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang atas dugaan pemerkosaan, Selasa (31/3/2020).
Korban diperkosa tujuh kakak kelas dalam ruang praktik di sekolahan. Para pelaku merekam perbuatan mereka. Video pemerkosaan tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban tak buka mulut.