6 Bulan Beraksi, 2 Pelaku Penipuan Jual Beli Online Tertangkap

Rudi Hermansyah
Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian handphone (HP). (Foto: iNews/Rudi Hermansyah)

MEDAN, iNews.id – Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian handphone (HP) melalui situs jual beli online. Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial MAS dan RD.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli HP milik korban yang sebelumnya sudah berkomunikasi di situs jual beli. Usai bertemu korban, pelaku selanjutnya menyerahkan HP korban kepada tersangka lain. Dalam kasus kali ini, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan kepada sang istri.

Tidak hanya melarikan HP, pelaku juga melarikan sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang ke ATM. Menurut kedua pelaku, aksi ini sudah 6 kali mereka lakukan dengan modus yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sunggal dan diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Video Editor: Stepanus Purba

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal