47.000 Ekor Babi Ternak Mati di Sumut, Kemendagri: Wabah ASF Keadaan Darurat

Irfan Ma'ruf
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA (tengah) memimpin rapat lintas kementerian di Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/2/2020). (Foto: Kemendagri).

JAKARTA, iNews.idKementerian Dalam Negeri memimpin rapat lintas kementerian untuk merespons kejadian matinya 47.000 ekor lebih ternak babi akibat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di 21 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa itu tidak saja memukul peternak, namun juga berdampak pada kerugian ekonomi yang cukup tinggi.

Rapat lintas kementerian dipimpin Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA. Rapat membahas tanggap darurat wabah penyakit ASF itu dihadiri pejabat dari Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Rapat ini juga merupakan tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 542.3/13265/SJ dan Nomor 524.3/13266/SJ tanggal 29 November 2019 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Ancaman ASF dan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 13067/PK.320/F/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Tindak lanjut Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit ASF di Sumut.

"Wabah penyakit ASF dikategorikan bencana nonalam dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa," ujar Safrizal ZA di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Arsan Latif menambahkan, wabah penyakit ASF termasuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keadaan darurat terdiri atas bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata

57 tahun lalu

Ricuh! Massa Demo Bawa Babi ke Polresta Sorong Berujung Nyaris Bentrok dengan Polisi

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

57 tahun lalu

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumatra Bertambah jadi 1.016 Orang, 212 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal