BANDA ACEH, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur AcehMuzakir Manaf di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyangkut penetapan empat pulau perbatasan sebagai bagian administratif Provinsi Sumut.
Keempat pulau yang menjadi objek pembahasan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang. Lokasinya berada di Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan langsung dengan wilayah Aceh Singkil.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Bobby dan Muzakir Manaf sepakat persoalan ini perlu dikelola secara bersama antara pemerintah Aceh dan Sumut agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
“Sumatera Utara dan Aceh punya hubungan erat. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," ujar Bobby, Rabu (4/6/2025).
Bobby juga menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut tidak datang dari intervensi Sumut, melainkan melalui proses administratif yang sah sesuai regulasi pusat.