32 Orang Tewas Ditabrak Kereta Api di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, data PT KAI Divre I Sumut menyebutkan, hingga 4 Agustus 2025 terjadi 24 insiden di pelintasan sebidang. (Foto: Istimewa).

Dia menyayangkan masih banyak masyarakat yang nekat melintas atau beraktivitas di jalur rel. Padahal, hal itu sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang.

“Sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret atau meletakkan barang di rel, maupun melintasi jalur kereta tanpa izin,” katanya.

Dia mengingatkan, bagi pelanggar bisa dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama.

Untuk menekan angka kecelakaan, PT KAI terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang maupun di sekitar rel. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk penumpang dan komunitas pecinta kereta api.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Bikin Konten di Pinggir Rel, Pria di Karanganyar Tewas Tertabrak Kereta Api 

57 tahun lalu

Tragis! Pelajar SMP di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta Api saat Menyeberang, Kondisi Mengenaskan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal