3 Saudara Kandung Ditangkap karena Aniaya Tetangga hingga Tewas di Nias Barat

Iman Jaya Lase
Tiga tersangka penganiayaan tetangga hingga tewas dihadirkan saat pemaparan di Mapolres Nias, Sumut, Kamis (9/7/2020). (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS BARAT, iNews.id - Tiga orang bersaudara kandung warga Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya hingga tewas. Pembunuhan yang dilakukan ketiganya dipicu masalah sepele.

Ketiga orang warga yang ditangkap polisi, yakni YHT, OBH, dan WH. Ketiga petani ini menganiaya tetangga mereka bernama Taliasa Halawa secara bersama-sama, hingga tewas pada bulan Maret lalu.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. Diawali dengan tersangka YHT yang saat itu memanggil anaknya, namun malah disahuti oleh korban Taliasa Halawa (49).

Merasa tidak senang dengan sahutan korban, tersangka yang saat itu memanggil dan menasihati anaknya, langsung emosi. Dia sempat bertengkat mulut dengan korban.

Tersangka OBH dan WH yang melihat kakak tertua mereka YHT bertengkar mulut dengan korban, ikut turun tangan. Ketiganya bersama-sama menganiaya korban hingga luka parah.

“Ketiga saudara kandung secara bersama-sama menganiaya korban atas nama. Jadi motifnya hanya sepele. Karena tersangka tersinggung ketika korban menyahuti tersangka yang sedang memanggil dan menegur anaknya,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat pemaparan di Mapolres Nias, Kamis (9/7/2020).

Deni mengatakan, korban meninggal beberapa hari kemudian karena luka parah penganiayaan dari ketiga tersangka. "Hasil autopsi terdapat beberapa luka, luka lebam baik di bagian kepala belakang maupun di beberapa bagian tubuh lainnya. Korban meninggal beberapa hari kemudian," katanya.

Usai menganiaya korban Tali’asa Halawa, ketiganya langsung melarikan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian. Mereka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Atas kasus ini, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara salah satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan proses hukum berbeda.

"Satu tersangka berinisial WH yang masih anak di bawah umur akan diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal