3 Pembakar Mobil Polisi di Sumut Tertangkap, Ngaku Diperintah dengan Bayaran Rp5 Juta

Antara
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang saat menginterogasi ketiga pelaku yakni ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33) di Mapolres Sergai. (Foto: Antara/HO)

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.

"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.

"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Nenek di Sergai Dibunuh Menantu dan Pengasuh Cucu

57 tahun lalu

4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SMP di Sergai Kasus Mayat dalam Karung Ditangkap, Kedua Kaki Ditembak

57 tahun lalu

Pemuda di Sergai Bunuh Paman, Diduga Dendam Pernah Dilecehkan secara Seksual

57 tahun lalu

Polisi Tewas Kecelakaan di Sergai, Tabrakan dengan Mobil Pikap saat Menyalip Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal