Penyelidikan awal, peredaran psiotripika ini berlangsung selama setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat satu Strip (10 butir) seharga Rp100.000. Obat itu dijual kembali kepada konsumen seharga Rp50.000 per butir atau 1 Strip (10 Butir) Rp500.000
"Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat-obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Keempat pelaku kami persangkakan dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4 serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kemudian PERMENKES RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Jumlah barang bukti yang disita yaitu sebanyak 2.280 Atarax dan 111 butir Riklona. Total keseluruhan psikotropika yang disita yaitu mencapai 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.