3 Honorer RSUD Kota Pinang Terlibat Penjualan Obat Psikotropika Tanpa Izin

Fachrizal
Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat ekspose penangkapan empat pelaku penjualan obat psikotropika. (Foto: iNews/Fachrizal)

Penyelidikan awal, peredaran psiotripika ini berlangsung selama setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat satu Strip (10 butir) seharga Rp100.000. Obat itu dijual kembali kepada konsumen seharga Rp50.000 per butir atau 1 Strip (10 Butir) Rp500.000

"Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat-obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Keempat pelaku kami persangkakan dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4 serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kemudian PERMENKES RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Jumlah barang bukti yang disita yaitu sebanyak 2.280 Atarax dan 111 butir Riklona. Total keseluruhan psikotropika yang disita yaitu mencapai 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Viral! Baku Hantam Antarsopir di Jalinsum Kotapinang Labusel hingga Timbulkan Kemacetan

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Kawanan Maling Nekat Gasak Motor Polisi di Labuhanbatu 

57 tahun lalu

PT SRL Salurkan 135 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal