PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207 Simalungun, Sumatera Utara. Dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap tim opsnal pada Senin (18/5/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army milik Kodim 0207/Simalungun pada Jumat (15/5/2026).
Saat itu, pelapor yang merupakan anggota TNI berinisial Serda DHB memarkirkan kendaraan dinas tersebut di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, untuk mengikuti kegiatan korve atau kerja bakti.
Saat kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.