Dari informasi yang dihimpun, kedua oknum anggota Polri tersetbut yakni Bripka KG anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka MA anggota Ditlantas Polda Sumut. Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat Bripka KG mendatangi lokasi hiburan malam pada, Minggu sekitar pukul 03.00 WIB karena undangan rekannya, Bripka M.
Setelah kedua korban bertemu, tiba-tiba terjadi keributan di lokasi antara kelompok KS dengan kelompok lain yang belum diketahui penyebabnya. Tak lama keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut. Bripka M berusaha menghindar, namun korban diserang KS hingga ke halaman parkir gedung Capital tersebut.
Bripka KG mencoba melerai pelaku yang telah menganiaya rekannya. Namun pelaku dan kelompoknya langsung kedua korban. Tak berapa lama Bripka M berhasil melarikan diri dan mencari bantuan. Beberapa menit kemudian sejumlah anggota Polri tiba di lokasi. Selanjutnya kedua oknum Polisi tersebut dibawa ke RS Materna guna perawatan dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan
Sejauh ini, satu orang dari pengeroyok diketahui oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS. KS merupakan anggota Fraksi PDIP Perjuangan yang bertugas di Komisi C. Selain KS, tiga orang lainnya yang diamankan yakni HPU (35), JB (21), dan SS (25). Dari informasi yang dihimpun, SS merupakan salah satu disk jockey (DJ) di Kota Medan.