2 Pengedar di Labuhanbatu Ditangkap saat Asyik Kemas Ganja

Stepanus Purba
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan memperoleh dari seorang bandar di Mandailing Natal (Madina) yang berinsial A," ujarnya. 

Martualesi mengatakan kedua tersangka sebelumnya membeli 10 kg ganja dari A. Namun ganja tersebut dijual oleh pelaku di Padanglawas Utara sebanyak 8 kg dan 2 kg diedarkan di Rantauparat. 

"Pelaku menjual ganja tersebut setiap kg sebesar Rp2 juta. Jika berhasil menjual semua ganja tersebut, pelaku meraih untung sebesar Rp4 juta," ucapnya.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kedua dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman kepada kedua pelaku maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Truk Sawit Terbalik Timpa 3 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

23 hari lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal