2 Pengedar di Labuhanbatu Ditangkap saat Asyik Kemas Ganja

Stepanus Purba
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan memperoleh dari seorang bandar di Mandailing Natal (Madina) yang berinsial A," ujarnya. 

Martualesi mengatakan kedua tersangka sebelumnya membeli 10 kg ganja dari A. Namun ganja tersebut dijual oleh pelaku di Padanglawas Utara sebanyak 8 kg dan 2 kg diedarkan di Rantauparat. 

"Pelaku menjual ganja tersebut setiap kg sebesar Rp2 juta. Jika berhasil menjual semua ganja tersebut, pelaku meraih untung sebesar Rp4 juta," ucapnya.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kedua dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman kepada kedua pelaku maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal