Usai dilumpuhkan dengan timah panas, kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis atas luka tembak. Untuk proses penyelidikan, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal. Sementara rekannya IP masih dalam pengejaran.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza bernomor polisi BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setir mobil, dan satu unit kaca spion.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," ucapnya.