“Saat diamankan, tersangka MI berusaha kabur dengan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Martuasah.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali wilayah di Kota Medan. Untuk proses penyelidkan, kedua pelaku dab barang bukti satu unit sepeda motor, helm, baju dan uang sisa aksi kejahatan diamankan di Mapolrestabes Medan.
“Sementara kedua pelaku kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Martuasah.