2 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap, Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Disita

Wahyudi Aulia Siregar
Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap di salah satu kamar hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023). (Polda Sumut).

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku ditangkap di salah satu kamar Hotel Samudera, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023). 

Kedua pelaku, yaitu berinisial MS alias Tua (44 tahun), warga Kampung Salak, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku lainnya, yaitu berinisial DYS alias Daud (41 tahun), warga Jalan Pembangunan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kulit dan tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Barang bukti lainnya sebanyak 15 kilogram sisik tenggiling (Manis Javanica). 

"Tersangka MS alias Tua adalah pemilik kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling itu. Sedangkan tersangka DYS alias Daud berperan sebagai penjual," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023). 

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polisi, kata dia melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menelusuri informasi tersebut hingga melakukan penangkapan. 

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya kita berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal