2.000 Honorer yang Dipecat di Simalungun Tak Akan Dapat Pesangon

Sindonews
Aksi tenaga honorer di Simalungun menuntut pembayaran gaji beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews)

"Untuk pesangon tenaga honor di instansi yang saya pimpin memang tidak ada diusulkan di APBD TA 2019," kata Simangunsong.

Dia mengatakan, dalam perjanjian kerja antara pihaknya dengan tenaga honor memang telah disebutkan, tidak ada kewajiban pembayaran pesangon jika seandainya keuangan pemerintah daerah tidak lagi mampu membayar gaji tenaga honor.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung yang dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, sesuai aturan memang tidak ada pemberian pesangon bagi tenaga honor yang diberhentikan lembaga pemerintah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak wajib tenaga honor yang diberhentikan Pemkab Simalungun menerima pesangon karena yang memberhentikan adalah lembaga pemerintah bukan badan usaha yang mencari untung," kata Hutagalung.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

57 tahun lalu

Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih, Raja di Tanah Batak Jadi Pahlawan Nasional

57 tahun lalu

3 Honorer RSUD Bangkalan Digerebek saat Pesta Narkoba, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Simalungun Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

57 tahun lalu

Truk Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Simalungun, 7 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal