MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota pada 23 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, segera melakukan rapid test terhadap 179.163 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terdapat 10 daerah yang menyatakan belum siap melaksanakan rapid test karena kurangnya alat.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, rapid test terhadap petugas KPPS di kabupaten/kota di Sumut dimulai tanggal 6 hingga 23 November 2020. Upaya ini merupakan kewajiban dalam mengantisipasi penularan Covid-19.
"Dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, ada 10 daerah yang menyatakan belum siap melaksanakan rapid test karena kurangnya alat," ujar Herdensi Adnin, Minggu (25/10/2020).
Menurutnya, ada 10 daerah yang kekurangan alat rapid test yakni, Kabupaten Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Toba dan Kabupaten Asahan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah diperintahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk mengatasi masalah kekurangan alat rapid test untuk petugas KPPS di daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang mengalami kekurangan alat.