17 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Polisi saat Tiba di TPI Bagan Baru Tanjungbalai

Stepanus Purba
Antara
Personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai mendata TKI ilegal dari Malaysia, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara)

Adapun identitas para TKI ilegal, yakni M Adha (25); Mahyun (41); M Rizki (24); dan Rahmad (28), warga Kota Tanjung Balai. Kemudian, Wahyu Erlangga Sitorus (20), dan Amri (21), keduanya warga Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, M Dasuki (46), warga Provinsi Jambi; Baginda Waldi Hasibuan (22), warga Kabupaten Tapanuli Selatan; Supriadi (31), warga Kabupaten Asahan; dan Khoirul Amin Nasution (31) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Lalu, Ismadi (30), dan Maldo Rahmadani (21), keduanya warga Kabupaten Asahan. Ardin (46), warga Kabupaten Batubara; Alfrianus Oes (25), warga Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Krisanti Siki (23), warga Atambua, Provinsi NTT; Sunaryo (38), warga Kabupaten Batubara, dan Mansyur (24), warga Kabupaten Asahan.

Seluruh TKI tersebut diamankan di Gedung Olahraga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sebagai ruangan karantina sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia di Dumai, 68 Orang Ditangkap di Pantai dan Hutan 

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Kora-Kora Patah di Asahan Terekam Kamera, 4 Orang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal