Adapun identitas para TKI ilegal, yakni M Adha (25); Mahyun (41); M Rizki (24); dan Rahmad (28), warga Kota Tanjung Balai. Kemudian, Wahyu Erlangga Sitorus (20), dan Amri (21), keduanya warga Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, M Dasuki (46), warga Provinsi Jambi; Baginda Waldi Hasibuan (22), warga Kabupaten Tapanuli Selatan; Supriadi (31), warga Kabupaten Asahan; dan Khoirul Amin Nasution (31) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lalu, Ismadi (30), dan Maldo Rahmadani (21), keduanya warga Kabupaten Asahan. Ardin (46), warga Kabupaten Batubara; Alfrianus Oes (25), warga Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Krisanti Siki (23), warga Atambua, Provinsi NTT; Sunaryo (38), warga Kabupaten Batubara, dan Mansyur (24), warga Kabupaten Asahan.
Seluruh TKI tersebut diamankan di Gedung Olahraga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai sebagai ruangan karantina sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.