16 Kali Langgar Kode Etik, Bripka AT Anggota Polres Langkat Dipecat dari Polri

Antara
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok menyampaikan pemecatan terhadap oknum anggota Bripka AT, Jumat (12/11/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Langkat)

LANGKAT, iNews.id - Oknum polisi anggota Polres Langkat berinisial Bripka AT dipecat dari Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini setelah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen menyidangkan yang bersangkutan atas rekomendasi sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) di Stabat, Jumat (12/11/2021).

Kapolres mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang etik dengan Ketua Komisi Kompol Mhd Arif Batubara (Plh Waka Polres Langkat/Kabag Ops Polres Langkat) terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka AT tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei sampai 9 September 2021 (dibuatnya resume pemeriksaan pendahuluan terhitung selama 75 hari kerja berturut-turut) tidak berdinas. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Di pasal itu disebutkan, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Bahkan, Bripka AT selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana)," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Siswa SMP, Korban Dipukul usai Ditilang

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal