Selain itu, kedua tersangka tercatat merupakan pencuri kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
"Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Dari catatan, pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara," ucapnya.
Usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Sementara itu, lima rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.