Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.
Agus menambahkan, potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca pilkada.