Waspada! Wabah PMK Meluas ke 18 Provinsi

Advenia Elisabeth
Kementan mengambil sejumlah langkah penanggulangan penyebaran PMK pada hewan ternak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan perkembangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih mewabah. Sampai dengan Senin (13/6/2022) penyakit menular yang menyerang hewan ternak berkaki belah ini telah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten.

Adapun rinciannya sebagai berikut, jumlah hewan sakit 150.630 ekor, jumlah hewan sembuh 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat 893 ekor, dan jumlah hewan mati 695 ekor.

Kepala Biro Humas Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menyatakan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya pengendalian PMK. 

Di antaranya, pertama pembentukan gugus tugas penanganan PMK dari level Pusat atau nasional, provinsi dan kabupaten. Kedua, penataan melalui rentan produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya di daerah wabah penyakit PMK.

"Kami juga melibatkan pemerintah daerah, TNI-POLRI serta jajarannya di dalam penanganan wabah PMK ini. Kami telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wanah PMK," ujar Kuntoro dalam konferensi pers virtual, Senin (13/6/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vaksin PMK Sudah Tiba di RI, Hewan Ternak Bakal Mulai Disuntik Besok

57 tahun lalu

Obat Ternak di Lombok Langka di Tengah Lonjakan Kasus PMK

57 tahun lalu

Menko PMK Minta Transformasi Sistem Kesehatan Daerah Gunakan Kearifan Lokal

57 tahun lalu

Pasar Hewan Gunungkidul Kembali Dibuka, Puluhan Ternak Diminta Dibawa Pulang karena Terindikasi PMK

57 tahun lalu

Karantina Sapi Pondok Ranggon Terpaksa Ditutup Sementara untuk Cegah PMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal