Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan. "Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan," kata Munawir.
Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.
"Apa yang sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa.