Warga Tangkap Tangan Kegiatan Bagi-Bagi Uang di Pilkada Muratara

Era Neizma Wedya
Kordes Paslon 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muratara, Rabu (9/12/2020) dinihari. (Foto: SINDOnews/Era NW)

Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan. "Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan," kata Munawir.

Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.

"Apa yang sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Quick Count Charta Politika 32 Persen Suara Masuk: Olly Unggul Jauh di Pilkada Sulut

57 tahun lalu

Mahfud MD: Meningkatnya Kasus Covid Tak terkait Pilkada

57 tahun lalu

Suasana Sepi Jalanan Jakarta saat Libur Pilkada

57 tahun lalu

Kernet Bus ALS Ungkap Penyebab Kecelakaan dengan Truk Tangki Tewaskan 16 Orang di Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Musi Rawas Utara Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal