Warga Palembang Dilarang Mainkan Musik Remix di Area Publik, Melanggar Didenda Rp5 Juta

Nani Suherni
Warga Palembang Dilarang Mainkan Musik Remix di Area Publik, Melanggar Didenda Rp5 Juta (


"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tulisnya lagi.

Dituliskan jika sanksi bagi pelanggar yakni kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal