Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan terancam hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Ferdi telah mengakui segala perbuatannya. "Saya baru satu kali mengantarkan pesanan ini dengan upah Rp1 juta," ujarnya.
Dikatakan Ferdi, dirinya bertugas membawa benih lobster dengan menggunakan mobil yang telah dipesan oleh seseorang. Pesanan tersebut dibawa dari Indralaya menuju Lubuk Linggau. "Kami tidak tahu kalau bakal berisiko besar seperti ini. Sejauh ini saya tidak pernah berpikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah untuk makan keluarga," tutupnya.