Warga Lubuk Linggau Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar

Dede Febriansyah
Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupkan benih lobster. Dua tersangka yakni warga Lubuk Linggau ditangkap. (Foto: Dede)

Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan terancam hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Ferdi telah mengakui segala perbuatannya. "Saya baru satu kali mengantarkan pesanan ini dengan upah Rp1 juta," ujarnya.

Dikatakan Ferdi, dirinya bertugas membawa benih lobster dengan menggunakan mobil yang telah dipesan oleh seseorang. Pesanan tersebut dibawa dari Indralaya menuju Lubuk Linggau. "Kami tidak tahu kalau bakal berisiko besar seperti ini. Sejauh ini saya tidak pernah berpikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah untuk makan keluarga," tutupnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dekat dengan Rakyat, Satgas TMMD Ke-112 Kodim 0406/Lubuklinggau Gelar Lomba Gaple

57 tahun lalu

13 Prajurit Naik Pangkat dan Pindah Tugas, Ini Pesan Dandim 0406 Lubuklinggau

57 tahun lalu

HUT Ke-76 TNI, Dandim 0406 Lubuklinggau Tabur Bunga di TMP Patria Bukit Sulap

57 tahun lalu

Usai Hujan Deras, Banjir Bandang Terjang Delapan Kelurahan di Kota Lubuklinggau

57 tahun lalu

Kisah Tim Satgas TMMD Kodim 0406 Lubuklinggau Membaur dan Membantu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal