Terpisah, Dinas Kesehatan Kota Palembang menyebut pihaknya tidak memberlakukan surat pernyataan dari orang tua atau wali sebagai syarat untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari pihak orang tua sebagai syarat anak mereka divaksin Covid-19, sebagaimana yang dimaksud itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina, dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, pihaknya hanya mewajibkan setiap orang tua atau wali untuk mendampingi anaknya secara langsung saat mereka hendak melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebab dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini.
"Anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya di vaksinasi itu saja," ujarnya.