UMK Palembang 2021 Sebesar Rp3,27 Juta

Antara
Ilustrasi UMK Palemang. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) 2021 naik 3,3 persen menjadi Rp3.270.093 dari sebelumnya Rp3.165.519. Solisasi kenaikan ini telah mulai dilakukan dan pengusaha yang tidak mematuhi terancam sanksi sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpany, mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan pada 9 November 2020.

"Kenaikan ini hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Menurut dia Pemkot Palembang mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.

Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari untuk keperluan sandang, pangan dan papan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Akselerasi UMKM Go Global, Business Matching BRI Catatkan Nilai Kontrak Pembelian 59 Juta Dolar AS 

57 tahun lalu

Adidas Benarkan Rencana Jual Reebok, Keputusan Diumumkan Maret 2021

57 tahun lalu

UMK Cianjur 2021 Akhirnya Naik 6,51 Persen, Buruh Bisa Bernapas Lega

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pagaralam Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal