UIN Palembang Mediasi Mahasiswa Senior Cabuli Junior, Proses Hukum Tetap Jalan

Dede Febriansyah
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang saat mediasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa senior kepada junior di asrama kampus. (Foto: iNews/Dede F)

Mardhiyah menjelaskan, alasan terlapor dan kampus meminta korban untuk mencabut laporannya karena pelaku PA sudah meminta maaf.

"Klien kami menerima permintaan maaf itu, tapi menolak mencabut laporan. Karena dia mau hukum tetap lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidik misi berinisial RS (19) diduga menjadi korban pencabulan seniornya PG (20) di asrama kampus. Korban melaporkan seniornya tersebut ke Polda Sumsel.

Bukan hanya sekali, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan dugaan pencabula. Yang pertama saat korban menumpang tidur di kamar pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, korban diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama 1 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

6 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

7 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

7 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal