Mardhiyah menjelaskan, alasan terlapor dan kampus meminta korban untuk mencabut laporannya karena pelaku PA sudah meminta maaf.
"Klien kami menerima permintaan maaf itu, tapi menolak mencabut laporan. Karena dia mau hukum tetap lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidik misi berinisial RS (19) diduga menjadi korban pencabulan seniornya PG (20) di asrama kampus. Korban melaporkan seniornya tersebut ke Polda Sumsel.
Bukan hanya sekali, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan dugaan pencabula. Yang pertama saat korban menumpang tidur di kamar pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, korban diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama 1 tahun.