Kapolsek Kalidoni tersebut juga mengungkapkan, bahwa pelaku yang sempat melarikan diri kini telah diamankan warga dan anggota Polsek Kalidoni.
"Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau dengan gagang dibungkus kertas kardus yang digunakannya saat melakukan aksinya kemarin," katanya
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Amit dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas dua tahun kurungan penjara.