Transaksi Narkoba di Rumah, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polisi tangkap pengedar sabu dan ganja di Muara Enim. (Foto: Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Reki Sanjaya (32) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi saat transaksi narkoba di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja.

Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Yogie Sugama mengatakan, barang bukti narkoba diamankan yakni empat paket sabu dan satu paket ganja.
"Penangkapan berawal informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di kediaman tersangka, Senin (3/4/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Iptu Yogie, Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan Kapolsek, petugas yang langsung menggeledah tersangka Reki Sanjaya mendapati sejumlah barang bukti narkotika, yakni empat paket sabu dengan berat 6,39 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram.

"Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan memang benar didapati beberapa barang bukti narkotika," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Muara Enim Mengeluh Listrik Sering Padam, Bupati Keluarkan Surat

57 tahun lalu

Warga Muara Enim Keluhkan Tarif PDAM Naik tapi Air Keruh dan Terkadang Mati

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Pelaku Curanmor di Muara Enim Ditangkap saat Sembunyi dalam Gudang 

57 tahun lalu

Kakek Pengedar Sabu di Muara Enim Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Ruas Jalan di Desa Siku Muara Enim Amblas Diterjang Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal