"Pelaku yang panik melihat anaknya terluka kemudian membawa korban ke Puskesmas, selanjutnya dirujuk ke RS HM Rabain Muara Enim. Namun, setelah beberapa jam dirawat korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan," ujarnya.
Menurut Herli, nenek korban yang merasa bahwa kematian cucunya terjadi secara tidak wajar, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang pada Jumat (27/3/2020).
Selanjutnya petugas yang menerima laporan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," papar Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu, pelaku mengaku khilaf dan emosi karena korban tak mau makan meski sudah disuapi oleh pelaku.
Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU No 23 tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Kasus ini telah kita limpahkan ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.