"Kami sudah empat kali mengambil motor di jalan, korbanya kami intai di jalan lalu kami berhentikan kami ancam," kata Aji.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang buktu berupa empat unit sepeda motor. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan silakan melapor dan cek di Polres OKU.
Priyatno menegaskan ada satu orang DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Diduga satu pelaku ini menyimpan senjata api yang sering digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.